Hubungi Kami

Hubungi Kantor Pelayanan Desa

Kirimkan saran, laporan pengaduan, atau ajukan pertanyaan administratif melalui form di bawah ini.

๐Ÿ“

Alamat Kantor

Jl. Raya Utama No. 01, Desa Tanggaser Laok, Kec. Waru, Kab. Pamekasan, 69353

๐Ÿ“ž

Telepon & Email

Telepon: --

Email: tagangserlaok01@gmail.com

โฐ

Jam Layanan Publik

Senin - Jumat | 08.00 - 15.00 WIB

*Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional tutup.

Kirim Pesan

```

Layanan Publik

Informasi layanan administrasi dan pelayanan publik Desa Tagangser Laok.

๐Ÿ“„

Surat Pengantar dari Desa

Layanan pembuatan surat pengantar untuk berbagai keperluan administrasi masyarakat.

๐Ÿ“

Surat Desa

Pelayanan pembuatan surat keterangan dan surat administrasi resmi dari desa.

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ

Administrasi KK

Layanan administrasi Kartu Keluarga untuk perubahan dan pembaruan data keluarga.

```

๐Ÿ“„ Surat Pengantar dari Desa

Surat pengantar desa digunakan sebagai dokumen pendukung untuk berbagai keperluan administrasi masyarakat.

01

Menyiapkan Dokumen

Menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung sesuai dengan tujuan pembuatan surat.

02

Datang ke Kantor Desa

Menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan desa pada jam kerja.

03

Verifikasi Data

Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi data administrasi pemohon.

04

Surat Diproses

Surat dibuat dan ditandatangani oleh pejabat desa yang berwenang.

05

Surat Diserahkan

Surat yang telah selesai dapat diambil oleh pemohon.

๐Ÿ“Œ Persyaratan

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat pengantar RT/RW
  • Dokumen pendukung sesuai kebutuhan

๐Ÿ“ Surat Desa

Layanan pembuatan berbagai surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa.

01

Menentukan Jenis Surat

Pemohon menyampaikan jenis surat yang dibutuhkan kepada petugas.

02

Menyiapkan Persyaratan

Pemohon menyiapkan dokumen sesuai jenis surat yang akan dibuat.

03

Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan langsung ke kantor desa melalui petugas pelayanan.

04

Verifikasi Dokumen

Data dan dokumen pemohon diperiksa untuk memastikan kebenaran informasi.

05

Pembuatan Surat

Petugas membuat surat sesuai dengan data dan keperluan pemohon.

06

Pengesahan dan Pengambilan

Surat ditandatangani oleh pejabat berwenang dan diserahkan kepada pemohon.

๐Ÿ“Œ Persyaratan Umum

  • KTP pemohon
  • Kartu Keluarga
  • Surat pengantar RT/RW jika diperlukan
  • Dokumen pendukung sesuai jenis surat

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งโ€๐Ÿ‘ฆ Administrasi Kartu Keluarga

Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan perubahan, penambahan, pengurangan, atau pembaruan data Kartu Keluarga.

01

Menentukan Jenis Perubahan

Pemohon menyampaikan kebutuhan administrasi seperti perubahan data, penambahan anggota keluarga, atau pengurangan anggota keluarga.

02

Menyiapkan Dokumen

Menyiapkan KTP, KK lama, dan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat nikah, atau surat pindah sesuai kebutuhan.

03

Pengajuan ke Kantor Desa

Dokumen diserahkan kepada petugas administrasi desa untuk diperiksa.

04

Verifikasi Data

Petugas memeriksa kesesuaian data dan kelengkapan dokumen pemohon.

05

Pengajuan Administrasi

Berkas diteruskan sesuai prosedur administrasi kependudukan yang berlaku.

06

Penerbitan KK

Kartu Keluarga yang telah selesai dapat diterima oleh pemohon sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.

๐Ÿ“Œ Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan

  • KTP
  • Kartu Keluarga lama
  • Akta kelahiran jika diperlukan
  • Buku nikah atau dokumen perkawinan jika diperlukan
  • Dokumen pendukung lainnya